Markas Besar Komisi Eropa |
PPBola.net - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional - Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Rizal Affandi Lukman, menyatakan jika lahan kelapa sawit di Indonesia tidak seluruhnya adalah hasil dari pembalakan liar.
"Sebagian besar dari lahan yang digunakan untuk penanaman kelapa sawit ini adalah berasal dari lahan yang sudah dibabat hutannya atau kategori degraded land," kata Rizal.
Dalam rancangan terbaru regulasi RED II, Komisi Eropa menyatakan jika perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan dampak deforestasi besar-besaran, menurut Rizal yang terkait dalam agenda Delegated Acts RED (Renewable Energy Directive II).
Lahan Kelapa Sawit Indonesia Hasil Pembalakan Liar
Semenjak tahun 2008 Komisi Eropa menyatakan jika 45% ekspansi produksi CPO telah berujung pada kehancuran hutan, lahan gambut (Peatlands) dan lahan basah (Wetlands), yang menimbulkan gas emisi rumah kaca secara berkelanjutan.
Perkebunan Sawit Indonesia |
Menurut Rizal sendiri jika perkebunan kelapa sawit sebagai penyelamat bagi proses penghijauan kembali dan juga sebagai lapangan pekerjaan untuk 17juta penduduk Indonesia.
Rizal juga tidak mengelak jika ada kasus-kasus tentang pembakaran hutan untuk membuka lahan kelapa sawit. Namun, jumlahnya sangat sedikit jika berbanding secara keseluruhan dengan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia.
"Dan kita tahu bahwa komposisi small farmers atau petani kecil itu cukup besar, yaitu 41% dari total produksi kelapa sawit Indonesia," katanya.
"Saya kira terlalu dibesar-besarkan kalau memang dikatakan bahwa kelapa sawit Indonesia itu seluruhnya merupakan berasal dari pembabatan hutan dan untuk itu pemerintah Indonesia telah mengenalkan standar ISPO," tandasnya.
Penyataan tentang pembakaran liar untuk membangun perkebunan kelapa sawit itu sangat berlebihan. Indonesia sendiri mempunyai Standar Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
No comments:
Post a Comment