PNS Dapat Subsidi Rumah Murah Jika Berpenghasilan Rp 8 Juta
PPBola.net - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggodok revisi kebijakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga TNI/Polri dengan penghasilan Rp 8 juta bisa menikmati fasilitas itu.
Sebelumnya, FLPP hanya berhak diberikan kepada ASN dengan pendapatan maksimal Rp 4 juta. Bila aturan baru ini keluar, ASN golongan 3 dan 4 akan mendapat Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan batasan Rp 300 juta serta golongan 1 dan 2 sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, tipe rumah yang bisa didapat maksimal ukuran 72 serta tidak ada batasan harganya. Namun, pengenaan bunganya tetap 5 persen dengan angusaran pembayaran selama 20 tahun.
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran.
Tak Kalah dari Swasta, Tunjangan Kinerja Buat PNS Kini Lebih Sejahtera
Kementerian PANRB Masih Hitung Jumlah PNS yang Dapat THR dan Gaji ke-13
Tingkatkan Kualitas PNS, Menteri PANRB Bekerja Sama Dengan Australia.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heri Djulipoerwanto mengatakan, aturan baru FLPP ini masih terus dikaji. "Kita sekarang sedang mematangkan rencana tersebut," ungkapnya di Gedung Kementerian PUPR.
Dia pun menegaskan, PNS dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta tetap bisa mengajukan untuk mendapat FLPP bila hendak membeli hunian.
"Itu (Rp 8 juta) batas maksimum penghasilan. Jadi batas maksimumnya saja yang dinaikan. Kalau seseorang penghasilannya Rp 2-3 juta enggak masalah. Selama dia mampu membayar," ujar dia.
"Nanti pasar akan menyesuaikan supply. Jadi misalnya developer membangun rumah dengan harga lebih tinggi. tapi kalau dia merasa tidak akan laku di pasarkan pasti tidak akan dibangun. Itu mekanisme di pasar akan seperti itu nanti, mereka pasti akan melakukan assessment mengenai hal itu," tuturnya.
No comments:
Post a Comment