PNS Naik Gaji |
PPBola.net - Demi meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah pun melihat dan merasa perlu menaikkan gaji pokok untuk para PNS.
Menteri keuangan Negara Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji akan dilakukan pada tahun ini. Pemerintah sendiri sudah memastikan kenaikan gaji PNS sudah masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2019).
Presiden Menaikkan Gaji PNS
Presiden Jokowi dalam peraturan pemerintah telah menanda tangani peraturan tentang perubahan dan peraturan tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Setelah ditandatangani oleh Presiden kenaiakan gaji PNS juga harus dilengkapi dengan lampirannya.Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Grafik Kesejahteraan PNS |
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.
Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
No comments:
Post a Comment