PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Ditjen Pajak Mempunyai Teknologi Lacak Dan Wajib Pajak Via Dari Medsos

Ditjen Pajak Mempunyai Teknologi Lacak Dan Wajib Pajak Via Dari Medsos
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kementerian Keuangan) mengklaim memiliki teknologi yang dapat merekam data media sosial pembayar pajak (WP), dan menyandingkannya dengan kepemilikan saham dan data pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Nilai Tambah Pajak (PPN).

Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan teknologi itu bernama Social Network Analytics (Soneta) dan telah diperkenalkan sejak tahun lalu.

Hanya saja, saat ini teknologinya hanya digunakan di dalam DJP. Karena menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum aplikasi dapat digunakan untuk mengeksplorasi data WP melalui media sosial.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Ditjen Pajak Mempunyai Teknologi Lacak Dan Wajib Pajak Via Dari Medsos, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : Seekor Ikan Tuna Termahal Sedunia Dengan Harga Rp 44,9 Miliar Sudah Terjual

DJP Kementerian Keuangan Memiliki Teknologi Yang Dapat Merekam Data-data Media Sosial Pembayaran Pajak

"Eksplorasi sistematis dan masif dari potensi media sosial belum dilakukan karena kita harus sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan integritas data dan manajemen data," kata Iwan.

Iwan juga mengaku tidak tahu waktu yang tepat untuk bisa menggunakan teknologi secara luas. Karena, DJP masih perlu melakukan perbaikan pada aplikasi Sonnet dalam penggunaan internal DJP.

Selain itu, menurutnya, data media sosial yang dikumpulkan oleh DJP harus dianalisis, diperbaiki, dan diformat ulang menjadi data berkualitas tinggi sehingga hasilnya lebih akurat. Proses ini dinamai pembersihan data.

"Semuanya harus dilakukan dengan hati-hati. Bahkan tidak menimbulkan kecemasan karena data yang tidak akurat," pungkasnya.

Hingga saat ini, DJP telah mengeksplorasi data WP melalui media sosial. Hanya saja, metodenya masih dilakukan secara manual dan belum memanfaatkan teknologi informasi.
Ditjen Pajak Mempunyai Teknologi Lacak Dan Wajib Pajak Via Dari Medsos
Iwan mengatakan bahwa sejauh ini penambangan data WP melalui media sosial hanya dilakukan oleh otoritas pajak, atau lebih dikenal dengan Account Representatives (AR).

Otoritas pajak ini mengambil inisiatif untuk mengumpulkan informasi dari media sosial dan mencocokkannya dengan pelaporan pajak. Dengan demikian, kriteria untuk pengguna media sosial yang dapat dilacak oleh DJP ditentukan oleh otoritas pajak terkait.

"Itu masih dilakukan oleh AR, karena AR bisa mencari data dari mana saja, termasuk media sosial," jelas Iwan

Kalo suka, share ya ^^, 
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Labels

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts