Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu |
Direktur Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Peluang Kerja Kementerian Tenaga Kerja Maruli Apul Hasoloan mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) per 31 Desember 2018 hanya 95.335 orang.
Dari 95.335 pekerja asing yang bekerja di Indonesia, ada 30.626 pekerja asing profesional, 21.237 manajer, 30.708 konsultan dan direktur.
Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu, ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : 13 Proyek Migas Senilai Rp10 T Ditargetkan Akan Beroperasi 2019
Kementerian Tenaga Kerja Maruli Apul Hasoloan Berbicara Soal Tenaga Kerja Asing Mencapai 90 Ribu
Maruli mengatakan bahwa jumlah itu kecil dibandingkan dengan jumlah orang Indonesia, yaitu sekitar 250 juta. "Para pekerja asing ini juga datang dan pergi, sehingga mereka tidak tinggal di sini. Sebagian besar dari mereka di sini hanya beberapa bulan, paling lama hanya dua tahun," kata Maruli seperti dikutip Antara, Jumat (11/1).Jumlah tenaga kerja asing pada tahun 2018 memang meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya sebesar 85.974. Menurutnya, kenaikan itu terjadi karena investasi di negara lain di Indonesia semakin meningkat.
Dari jumlah tersebut, jumlah pekerja asing yang sebagian besar datang ke Indonesia berasal dari Cina (32.000), Jepang (13.897), Korea (9.686), India (6.895) dan Malaysia (4.667).
Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu |
"Kalaupun ada, itu harus dilihat sebagai kasus. Kami akan menjatuhkan sanksi," katanya.
No comments:
Post a Comment