PPBola.net - THE BEST TIPSTER AND ONLINE BETTING - BANDAR BOLA ONLINE - AGEN BOLA ONLINE - AGEN SABUNG AYAM - AGEN TANGKAS - AGEN CASINO - AGEN TOGEL

Pages

Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu


Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan bahwa jumlah pekerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia saat ini tidak mencapai satu juta atau bahkan 10 juta orang.

Direktur Jenderal Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Peluang Kerja Kementerian Tenaga Kerja Maruli Apul Hasoloan mengatakan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) per 31 Desember 2018 hanya 95.335 orang.

Dari 95.335 pekerja asing yang bekerja di Indonesia, ada 30.626 pekerja asing profesional, 21.237 manajer, 30.708 konsultan dan direktur.

Adapun sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu,  ada baiknya jika anda membaca artikel kami sebelumnya, yaitu : 13 Proyek Migas Senilai Rp10 T Ditargetkan Akan Beroperasi 2019

Kementerian Tenaga Kerja Maruli Apul Hasoloan Berbicara Soal Tenaga Kerja Asing Mencapai 90 Ribu

Maruli mengatakan bahwa jumlah itu kecil dibandingkan dengan jumlah orang Indonesia, yaitu sekitar 250 juta. "Para pekerja asing ini juga datang dan pergi, sehingga mereka tidak tinggal di sini. Sebagian besar dari mereka di sini hanya beberapa bulan, paling lama hanya dua tahun," kata Maruli seperti dikutip Antara, Jumat (11/1).

Jumlah tenaga kerja asing pada tahun 2018 memang meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya sebesar 85.974. Menurutnya, kenaikan itu terjadi karena investasi di negara lain di Indonesia semakin meningkat.

Dari jumlah tersebut, jumlah pekerja asing yang sebagian besar datang ke Indonesia berasal dari Cina (32.000), Jepang (13.897), Korea (9.686), India (6.895) dan Malaysia (4.667).
Kementerian Tenaga Kerja Menyatakan Bahwa Jumlah Tenaga Kerja Asing Hanya Mencapai 90 Ribu
Posisi yang bisa diisi oleh pekerja asing hanya posisi tertentu. Begitu kata Maruli, memang benar bahwa pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar dan mengambil peluang kerja bagi rakyat Indonesia.

"Kalaupun ada, itu harus dilihat sebagai kasus. Kami akan menjatuhkan sanksi," katanya.
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

PPBola . Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog

Labels

Histats

LIVE CHAT

Recent Posts